Hadits no 49-51 Kitab Bulughul Maram Mulai dari yang Kanan

Hadits no 49
Kitab Bulughul Maram
٤٩. عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص يَقُوْلُ
(اِنَّ اُمَّتِيْ يَأْتُوْنَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِيْنَ، مِنْ اَثَرِ الْوُضُوْءِ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمْ اَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ
لِمُسْلِمٍ
Artinya:
49. Dari Abi
Hurairah ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Bahwasanya
ummat-ku akan datang di hari qiyamat di dalam keadaan bercemerlang mukanya dan
dua tangannya dari bekas wudlu; oleh itu, barangsiapa dari kamu bisa melebarkan
cemerlangnya hendaklah ia berbuat”.
Muttafaq
‘alaih (Hadits disepakati atasnya oleh Bukhari-Muslim), tetapi lafazh itu bagi
Muslim.
Keterangan:
Hadits ini
menggemarkan supaya orang yang berwudlu mencuci mukanya dan dua tangannya lebih
dari batasnya.
Haditsnya:
Shah
Maksudnya:
Menggemarkan berwudlu dengan mencuci muka, dua tangan dan dua kaki lebih dari
batasnya.
Hukumnya:
Sunnah.
Hadits no 50
Kitab Bulughul Maram
٥٠. عَنْ عَاﺋِشَةَ قَالَتْ:
كَانَ النَّبِيَّ ص يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِيْ تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ،
وَطُهُوْرِهِ، وَفِيْ شَأْنِهِ كُلِّهِ.
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya:
Dari ‘Aisyah
R.A ia berkata: Adalah Nabi SAW suka (memulai dari) kanan pada memakai kasut
dan bersisir dan bersuci dan pada semua urusannya.
Muttafaq
‘alaih (Hadits disepakati atasnya Bukhari-Muslim).
Haditsnya:
Shah
Maksudnya:
Menganjurkan mendahulukan anggota kanan dalam semua pekerjaan, kecuali yang
sudah ditentukan.
Hukumnya:
Sunnah.
Hadits no 51
Kitab Bulughul Maram
٥١. عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (اِذَا
تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَأُوْ
بِمَيَامِنِكُمْ) اَخْرَجَهُ الْاَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
Artinya:
51. Dari Abi
Hurairah ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Apabila kamu berwudlu,
hendaklah kamu mulai dari (anggota-anggta) kanan kamu”.
Dikeluarkan-dia
(Hadits itu) oleh Empat, dan dishahkan-dia oleh Ibnu Khuzaimah.
Keterangan:
Anggota wudlu
yang mempunyai kanan dan kiri adalah tangan dan kaki.
Di Hadits
tersebut, Rasulullah SAW perintah kita memulai dari yang kanan; tiap-tiap
perintah itu hukumnya wajib, kecuali kalau ada keterangan atau perintah yang
memalingkannya kepada arti sunnat, sedang di dalam urusan ini tidak ada,
kecuali satu riwayat yang menerangkan bahwa ‘Ali ada memulai dari anggota kiri.
Kita telah
ambil ketetapan, bahwa semua anggota yang tersebut dalam ayat 6 Surat Al Maidah
tentang wudlu itu wajib dicuci atau diusap.
Hadits-hadits
yang menyuruh cuci tangan lebih dahulu dan cuci hidung dan kumur-kumur itu,
kalau kita katakana wajib juga, niscaya berarti Al-Quran lupa
menerangkansebahagian daripada anggota wudlu yang wajib.
Dari itu,
semua anggota tambahan yang tersebut dalam Hadits-hadits, kita anggap sunnat,
tidak wajib.
Adapun
mendahulukan kanan, tidak berarti menambah anggota. Oleh karena itu, Hadits
yang menyuruh cuci atau usap anggota kanan lebih dahulu, tidak dapat
dipalingkan daripada wajib kepada sunnat, dan riwayat-riwayat yang menerangkan
‘Ali dan Ibnu ‘Abbas ada pernah mendahulukan kiri dengan sengaja itu, lantaran
bukan Hadits Nabi SAW, dan juga tidak shah, maka tidak dapat dijadikan alasan
untuk boleh mendahulukan kiri.
Semua
pemandangan itu berlaku, jika dianggap Hadits ke 51 tadi betul-betul shah.
Tetapi dalam
sanad Hadits itu terdapat seorang yang bernama A’-masy, sedang A’-masy berkata
bahwa ia terima Hadits itu dari Abi Shalih, padahal A’-masy tidak pernah
bertemu dengan Abi Shalih.
Dari itu,
nyatalah A’-masy itu seorang mudallis, sedang Hadits Mudallas tidak dapat
dijadikan alasan.
Abu Hatim
berkata: A’-masy tidak dengar apa-apa Hadits dari Abi Shalih, maula Ummi Hani.
Haditsnya:
Boleh dipakai.
Maksudnya:
Menganjurkan mendahulukan anggota kanan dalam berwudlu.
Hukumnya:
Sunnah.
Demikianlah
Terjemah Hadits no 49-51 Kitab Bulughul Maram.
Semoga
bermanfaat.
Wassalam.