Hadits no 47-48 Kitab Bulughul Maram Hal Mengusap Kepala

Hadits no 47
Kitab Bulughul Maram
٤٧. عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ:
اَنَّ النَّبِيَّ ص اُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ.
اَخْرَجَهُ اَحْمَدُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
Artinya:
47. Dari
‘Abdullah bin Zaid ia berkata: Sesungguhnya dibawakan kepada Nabi SAW (air)
dua-pertiga mudd, lalu ia gosok dua lengannya. Dikeluarkan-dia (Hadits itu)
oleh Ahmad, dan dishahkan-dia oleh Ibnu Khuzaimah.
Keterangan:
Maksudnya,
bahwa Rasulullah SAW pernah berwudlu dengan air dua-pertiga mudd, dan di dalam
wudlu itu Rasulullah SAW ada menggosok lengannya.
Cuci dua
lengan itu wajib, tetapi menggosoknya hanya sunnat. Lihat keterangan Hadits ke
37-41.
Haditsnya:
Shah
Maksudnya:
Boleh berwudlu dengan air yang sedikit tetapi mencukupi
Hukumnya: Mubah.
Hadits No 48
Kitab Bulughul Maram
٤٨. وَعَنْهُ اَنَّهُ رَاَى النَّبِيَّ ص يَأْ خُذُ
لِاُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِيْ اَخَذَهُ لِرَأْسِهِ. اَخْرَجَهُ
الْبَيْحَقِيُّ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هٰذَا الْوَجْهِ
بِلَفْظِ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ
غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ، وَهُوَ
الْمَحْفُوْظُ.
Artinya:
48. Dan
daripadanya (‘Abdullah bin Zaid) bahwasanya, ia melihat Nabi SAW mengambil buat
dua telinganya air yang bukan ia gunakan buat (menyapu) kepalanya.
Dikeluarkan-dia
(hadits itu) oleh Baihaqi, tetapi (Hadits) itu, di sisi Muslim, dari riwayat
itu (juga), dengan lafazh;….. dan (Rasulullah SAW usap kepalanya dengan air
yang bukan dari sisa dua tangannya: dan itulah (lafazh) yang mahfuzh (artinya:
terpelihara, disini maksudnya: kuat atau shah: AQ)).
Keterangan:
Ringkasnya,
ada banyak Hadits yang menunjukkan, bahwa Rasulullah SAW usap kupingnya dengan
air baru, maka dua-dua macam itu boleh digunakan.
Kata
‘ulama-‘ulama: Hadits yang dikatakan tersebut di dalam Muslim itu, kami tidak
bertemu padanya. Tetapi maknanya shahih.
Haditsnya:
Baihaqi: Lemah.
Maksudnya:
Nabi SAW mengusap telinga dengan air yang baru.
Haditsnya:
Muslim: Shah.
Maksudnya:
Nabi SAW mengusap kepala dengan air yang baru.
Hukumnya:
Hukum sebenarnya: Mengusap kepala dan telinga itu wajib sekali jalan dengan air
yang baru.
Demikianlah
terjemah Hadits no 47-48 dari Kitab Bulughul Maram.
Semoga
bermanfaat.
Wassalam.