Mengusap kepala dan dua telinga Hadits no 41
٤١. عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عَمْرٍو- فِيْ
صِفَةِ الْوُضُوءِ- قَالَ: ثُمَّ مَسَحَ بِرَأسِهِ، وَاَدْخَلَ اِصْبَعَيْهِ
السَّبَّاحَتَيْنِ فِيْ اُذُنَيْهِ، وَمَسَحَ بِاِبْهَامَيْهَ ظَاهِرَ اُذُنَيْهِ.
اَخْرَجَهُ اَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَاﺋِﲕُّ، وَصَحَّهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
41.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, tentang shifat wudlu. Ia berkata:…….. kemudian ia
(Nabi SAW) usap kepalanya dan ia masukkan dua jari telunjuknya di dua
telinganya dan ia usap dua telinganya di sebelah luar dengan dua ibu jarinya.
Dikeluarkan-dia
(Hadits itu) oleh Abu Dawud, dan Nasa-i, dan dishahkan-dia oleh Ibnu Khuzaimah.
Haditsnya: Shah.
Maksudnya: Menerangkan bahwa dua telinga itu termasuk bagian kepala.
Hukumnya: Sebagai ketentuan.
Keterangan:

II. Cara Rasulullah SAW mengusap kepala, ialah dengan meletakkan dua tapak tangan yang basah di depan kepala dekat dahi, lalu mundurkan keduanya sampai ke tengkuk lantas tarik keduanya kembali ke tempat permulaan, lalu turunkan dua tangan itu kepada dua telinga, dan usap sebelah dalam dua telinga itu dengan dua jari telunjuk, dan usap sebelah luarnya dengan dua ibu jari.
III. QS: Al Maidah ayat ke 6 menerangkan bahwa anggota wudlu itu empat, yaitu: muka, tangan, kepala, kaki; dan ayat itu tidak menerangkan kalinya. Dari itu sekurang-kurangnya wajib kita cuci sekali-sekali, wajib usap pun sekali saja.
Cuci 3 kali itu sunnat, karena Nabi SAW ada ‘amalkan; dan usap 3 kali, tidak sunnat karena Nabi SAW tidak unjukkan.
Kumur-kumur,
cuci hidung, dan usap telinga, tidak wajib, karena Al Quran pun tidak
menerangkan, tetapi sunnat karena Rasulullah SAW pernah mengerjakannya.
Demikian juga tidak wajib cuci tangan 3 kali sebelum memasukkannya di air
sebagaimana yang akan disebutkan dalam Hadits no 43.
IV. Karena di lain-lain Hadits yang shahih ada keterangan bahwa Rasulullah SAW: berwudlu di dalam 1 bejana dengan memasukkan dua tangan ke dalamnya, maka di dalam Islam tidak ada air musta’mal sebagaimana yang tersebut di dalam madzhab Syafi’i dan Hanafi.
Penjelasan:
Usap telinga di bagian keterangan dikatakan bahwa “usap telinga” ketika wudlu itu tidak wajib, tetapi menurut contoh Nabi SAW ketika mengusap kepala, Nabi SAW teruskan mengusap telinga dengan sekali jalan. Contoh Nabi SAW ini boleh dijadikan alasan bahwa dalam berwudlu “telinga” masuk bagian kepala. Karena itu dia wajib diusap bersama kepala (A.Q).
Demikianlah Hadits no 41 yang menjelaskan cara mengusap kepala dan dua telinga.
Semoga bermanfaat.
Wassalam