Air Kencing Bayi dan Darah Haid (Hadits no 33-35)

٣٣. عَنْ اَبِي السَّمْحِ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ
الْغُلَامِ) اَخْرَجَهُ اَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَاﺋِﻲُّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ
33.
Dari Abis-Samh. Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Dicuci dari kencing
anak perempuan, dan disiram dari kencing anak laki-laki”. Dikeluarka-dia
(Hadits itu) oleh Abu Dawud dan Nasa-i dan dishahkan Hadits itu oleh Hakim.
Haditsnya:
Shah.
Maksudnya:
Kencing bayi perempuan harus dicuci, kencing bayi laki-laki yang belum makan
harus disiram.
Hukumnya:
Wajib
Keterangan:
- Maksud
Hadits ini adalah bahwa sesuatu benda yang kena kencing anak perempuan, perlu
dicuci, dan yang kena kencing anak laki-laki, cukup dengan disiram saja.
- Ada
lain-lain riwayat dari Nabi SAW dan sahabat, bahwa anak laki-laki yang tersebut
dalam Hadits ini adalah yang belum makan makanan selain air susu.
- Oleh sebab
Hadits-hadits dan riwayat-riwayat di dalam urusan ini perlu diperbincangkan
shahnya, maka lebih baik kita cuci saja sesuatu yang kena kencing anak
laki-laki itu.

٣٤. عَنْ اَسْمَاءَ بِنْتِ اَبِيْ بَكْرٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص
قَالَ: فِيْ دَمِ الْحَيْضِ يُصِيْبُ الثَّوْبَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ
بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّيْ فِيْهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
34.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, bahwasannya Nabi SAW pernah bersabda tentang darah
haidl yang mengenai pakaian: “(Hendaklah ia (seorang perempuan) kerik-dia,
kemudian ia gosok-dia dengan air, kemudian ia cuci dia, kemudian ia shalat
dengan (memakainya)”. Muttafaq ‘alaih (Hadits disepakati atasnya oleh
Bukhari-Muslim).
Haditsnya:
Shah.
Maksudnya:
Memerintah mencuci darah haid.
Hukumnya:
Wajib.
٣٥. عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ: يَا رَسُوْلَ
اللّٰهِ فَاِنْ لَمْ يَذْهَبِ الدَّمُ؟ قَالَ (يَكْفِيْكِ الْمَاءُ وَلَا
يَضُرُّكِ اَثَرُهُ) اَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَسَنَدَهُ ضَعِيْفٌ
35.
Dari Abi Hurairah. Ia berkata: Khaulah bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana jika
tidak hilang darahnya? Nabi bersabda: “Cukup bagi-mu (mencuci dengan) air,
tidak mengapa bagimu bekas (darah) nya”. Dikeluarkan-dia (Hadits itu) oleh
Tirmidzi, dan sanadnya itu lemah.
Haditsnya:
Lemah.
Maksudnya:
Bekas darah haid yang sudah dicuci tidak mengapa.
Hukumnya:
Hukum sebenarnya: Tidak najis.
Demikianlah
terjemah Hadits no 33-35 dari Kitab Bulughul Maram, Kitab Thaharah, Bab
Menghilangkan Najis dan keterangannya, semoga bermanfaat.
Wassalam.