Makan di tempat ahli kitab (Hadits no 24-26)

٢٤. عَنْ اَبِيْ ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ
قَالَ: قُلْتُ: يَارَسُوْلَ اللّٰهِ، اِنَّا بَارِضِ قَوْمٍ اَهْلِ كِتَابٍ، اَفَنَأكُلُ
فِيْ اٰنِيَتِهِمْ؟ قَالَ (لَا تَأكُلُوْا فِيْهَا، اِلَّا اَنْ لَا تَجِدُوْا
غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوْهَا، وَكُلُوْا فِيْهَا) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abi Abi
Tsa’labah al-Khusyani. Ia berkata saya bertanya: Ya Rasulullah ! sesungguhnya
kami (berada) di bumi kaum ahli kitab, maka apakah boleh kami makan dalam
bejana-bejana mereka? Sabdanya: “Janganlah kamu makan di dalamnya, kecuali
bahwa kamu tidak dapat lainnya, maka cucilah-dia dan makanlah di dalamnya”.
Muttafaq ‘alaih (Disepakati atasnya oleh Bukhari dan Muslim).
Haditsnya:
Shah
Maksudnya:
Melarang makan atau minum dari bejana ahli kitab, kecuali yang bersih dari
barang yang haram.
Hukumnya:
Haram.
٢٥. عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ: اَنَّ النَّبِيَّ ص وَاَصْحَابَةُ
تَوَﺿَّﺌُوْا مِنْ مَزَادَةِ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ.
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فِيْ حَدِيْثٍ طَوِيْلٍ.
25.
Dari ‘Imran bin Hushain, bahwasannya Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya pernah
berwudlu dari mazadah seorang perempuan musyrik. Muttafaq ‘alaih (Disepakati
atasnya oleh Bukhari dan Muslim) di satu Hadits yang panjang.
Haditsnya:
Shah
Maksudnya:
Boleh berwudlu dengan air dari tempat air orang musyrik.
Hukumnya:
Mubah.
Keterangan:
- Hadits yang
ke 24 itu, maksudnya lebih baik kita tidak pakai bejana kaum ahli kitab. Kalau
tidak ada yang lain, boleh juga kita memakainya sesudah mencucinya, karena
mereka itu makan babi dan minum arak, dan dikhawatiri ketinggalan bekas-bekasnya
di dalam bejana-bejana itu.
- Adapun
mazadah tersebut, lantaran memang tempat air semata-mata, maka tidak
dikhawatiri ada padanya bekas makanan atau minuman yang haram.
٢٦. عَنَ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: اَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ ص
انْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. اَخْرَجَهُ
الْبُخَارِيُّ
26.
Dari Anas bin Malik, bahwasannya bejana Nabi SAW telah retak, maka di tempat
retaknya itu ia adakan penyambung dari perak. Dikeluarkan-dia (Hadits itu) oleh
Bukhari.
Haditsnya:
Shah.
Maksudnya:
Boleh menambal bejana dengan perak.
Hukumnya:
Mubah.
Demikianlah terjemah Hadits no 24-26 Kitab Bulughul Maram, Kitab Thaharah, Bab Bejana-bejana.
Semoga bermanfaat.
Wassalam.