Mandi dengan air sisa (Bab Air-air Hadits no 9-11)

٩ عَنْ رَجُلٍ صَاحِبَ النَّبِيَّ ص قَالَ:
نَهَى رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (اَنْ تَغْسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ
اَوِالرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيْعًا اَخْرَجَهُ
اَبُوْدَاوُدَ وَالنَّسَاﺋِﻲُّ وَاِسْنَادُهُ صَحِيْحٌ
9.
Dari seorang yang telah menjadi sahabat Nabi SAW. Ia berkata: Rasulullah SAW
larang perempuan mandi dengan (air) sisa laki-laki, atau laki-laki (mandi)
dengan (air) sisa perempuan, tetapi hendakalah kedua-duanya sama-sama menceduk.
Dikeluarkan
(Hadits) itu oleh Abu Dawud dan Nasa-I dan isnadnya shahih.
Haditsnya:
Shah
Maksudnya:
Melarang wanita mandi dengan sisa orang laki-laki atau sebaliknya.
Hukumnya:
Makruh
١٠
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُوْنَةَ
اَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
10.
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW pernah mandi dengan (air) sisa Maimunah
(mandi).
Dikeluarkan
Hadits itu oleh Muslim.
Haditsnya:
Shah
Maksudnya:
Membolehkan orang laki-laki mandi dengan sisa air yang dipakai oleh orang wanita.
Hukumnya:
Mubah

١١ وَلِاَصْحَابِ السُّنَنِ: اغْتَسَلَ بَعْضُ اَزْوَاجِ
النَّبِيِّ ص فِيْ جَفْنَةٍ فَجَاءَ يَغْتَسِلُ مِنْهَا فَقَالَتْ: اِنِّيْ كُنْتُ
جُنُبًا فَقَالَ (اِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ) وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ
وَابْنُ خُزَيْمَةَ
11.
Dan bagi pengarang-pengarang Sunan (Sunan: ahli-ahli Hadits yang mempunyai
kitab Hadits dengan nama Sunan seperti: Sunan Baihaqi, Sunan Ibnu Majjah, Sunan
Abi Dawud, Sunan Nasa-I, Sunan Daruqutni, Sunan Darimi (AQ)), (ada riwayat):
Seorang dari isteri-isteri Nabi SAW mandi di 1 tempat air, lalu Nabi SAW hendak
mandi dari (air) itu, maka ia (seorang dari isteri-isteri Nabi SAW) berkata:
Sesungguhnya air tidak bisa menjunubkan.
Dan dishahkan
Hadits itu oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Haditsnya:
Shah
Maksudnya:
Nabi SAW pernah mandi dengan air sisa isterinya mandi janabat.
Hukumnya:
Mubah.
Keterangan:
Hadits ke 9
itu sungguhpun dishahkan, tetapi tentang shahnya ada perselisihan antara ulama
Hadits. Dari itu tidak boleh dijadikan dia alasan, terutama ia berlawanan
dengan Hadits-hadits ke 10 dan ke 11 yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW ada
pernah mandi dengan air bekas isterinya mandi.
Air tidak
bisa menjunubkan itu artinya: Air bekas orang mandi junub itu tidak bisa membuat
orang lain berjunub.
Penjelasan
Hadits ke 9:
Dikatakan
bahwa tentang shahnya ada perselisihan. Sebenarnya riwayat itu sudah sah dan
dapat dianggap tidak bertentangan apabila larangan dalam riwayat itu dipakai
dengan ma’na makruh dalam hal kebersihan (AQ)
Demikianlah Hadits no 9-11 dari Kitab Tharah Bab Air-air, semoga bermanfaat.
Wassalam.