Air 2 Qullah (Bab Air-air Hadits no 5-8)

Bulughul Maram. Membagikan terjemahan Hadits Bulughul Maram dalam bahasa Indonesia.
Pada artikel ini diuraikan tentang air 2 qullah, yaitu hadits no 5-8. Berikut ini adalah uraiannya.
٥ عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (اِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ
الْخَبَثَ) وَفِيْ لَفْظٍ (لَمْ يَنْجُسُ)
اَخْرَجَهُ الْاَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ
حِبَّانَ
5.Dari
‘Abdullah bin ‘Umar Ia berkata: Bersabda Rasulullah SAW : “Apabila adalah air
itu 2 qullah, tidaklah ia mengandung kotoran” dan di satu lafazh;……… tidak ia
menjadi najis. Dikeluarkan dia (hadits itu) oleh Empat, dan dishahkan dia
(hadits itu) oleh Ibnu Khuzaimah dan Hakim dan Ibnu Hibban.
Keterangan:
I.
Air 2 qullah itu menurut madzhab Syafi’i, adalah air yang memenuhi 1 tempat
yang lebarnya, panjangnya dan dalamnya, masing-masing satu seperempat hasta.
II.
Tidak ada satu pun Hadits yang menetapkan ukuran 2 qullah dengan satu
seperempat hasta seperti yang tersebut itu atau lainnya.
III.
Maksud Hadits ini, bahwa air 2 qullah itu tidak akan menjadi kotor atau menjadi
najis karena termasuk atau dimasukkan padanya barang yang najis.
IV.
Hadits 2 qullah ini, walaupun ada yang mengesahkannya seperti tersebut, tetapi
lebih banyak imam-imam terkemuka melemahkannya, karena sanadnya mudl-tharib,
dan karena matannya pun mudl-tharib, dank arena mauqufnya, yakni Ibnu ‘Umar
sendiri, bukan Nabi SAW.
Haditsnya:
Lemah
Maksudnya:
Air 2 qullah itu tidak akan menjadi kotor atau najis, kalau kejatuhan barang
yang najis
Hukumnya:
Hukum sebenarnya: Banyak/2 qullah itu tidak menjadi ukuran.

٦ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ
ص (لَا
يَغْتَسِلُ اَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّا
ﺋِمِ وَهُوَ جُنُبٌ)
اَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
6.
Dari Abi Hurairah. Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Janganlah
seseorang dari pada kamu mandi di air yang diam, padahal ia sedang berjunub”.
Dikeluarkan dia (Hadits itu)noleh Muslim
Haditsnya:
Shah
Maksudnya:
Melarang mandi janabat di dalam air yang diam
Hukumnya:
Haram
٧ وَلِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُوْلَنَّ اَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ
الدَّاﺋِمِ الَّذِيْ لَا يَجْرِيْ ثُمَّ
يَغْتَسِلُ فِيْهِ
7.
Dan bagi Bukhari: “Janganlah seseorang daripada kamu kencing di air diam yang
tidak mengalir, kemudian ia mandi padanya”.
Haditsnya:
Shah
Maksudnya:
Melarang Mandi di dalam air yang diam yang sudah dikencingi
Hukumnya:
Haram
٨ وَلِلْمُسْلِمٍ مِنْهُ وَلِاَبِيْ دَاوُدَ: وَلَا يَغْتَسِلُ
فِيْهِ مِنَ الْجَنَابَةِ
8.
Dan bagi Muslim:”……… (kemudian ia mandi) daripadanya; dan bagi Abi Dawud:……..
dan janganlah ia mandi janabat padanya”
Haditsnya:
Muslim: Shah
Maksudnya:
Melarang mandi dengan dengan air yang diam yang sudah dikencingi, walaupun
dengan diciduk (dengan gayung)
Hukumnya:
Haram
Haditsnya:
Abu Dawud: Shah
Maksudnya:
a.Melarang
kencing di air yang diam
b.Melarang
mandi janabat di dalam air yang diam yang sudah dikencingi
Hukumnya:
Haram
Keterangan:
I.Hadits
yang ke 6 melarang seseorang yang berjunub mandi di dalam air yang tidak
mengalir; Hadits yang ke 7 melarang seseorang kencing di air yang tidak
mengalir lalu mandi di dalamnya; Hadits yang ke 8 juga, menurut riwayat Abi
Dawud, melarang seseorang mandi janabat di dalam air yang dikencingi itu.
Ringkasnya:
a.Dilarang
mandi janabat di dalam air yang diam yang telah dikencingi dan yang tidak
dikencingi
b.Dilarang
kencing di air yang diam.
c.Dilarang
mandi janabat atau lainnya dengan air diam yang dikencingi walaupun denga
diceduk (dengan gayung) daripadanya.
II.
Menurut Hadits yang pertama sampai yang ke 4, air itu tidak dapat dinajiskan
dengan apapun kecuali dengan sesuatu najis yang mengubah baunya, rasanya atau
warnanya.
III.
Menurut Hadits ke 9 dan ke 11, air sisa wudlu dan sisa mandi janabat tidak
najis dan tidak kotor, bahkan boleh dipakai untuk wudlu dan mandi. Dari itu
air-air yang tersebut di dalam Hadits-hadits yang ke 6, ke 7 dan ke 8 tidak
najis dan tidak kotor selama tidak berubah baunya, rasanya atau warnanya.
IV.
Tetapi, oleh sebab Rasulullah SAW melarang kita yang berjunub mandi di dalam
air yang tidak mengalir, dan melarang kita kencing di dalam air yang tidak
mengalir, dan melarang kita mandi dalam air yang diam yang telah dikencingi,
dan melarang kita mengambil atau menceduk air yang telah dikencingi itu
digunakan untuk mandi, maka janganlah kita langgar larangan-larangan itu.
Sekian
terjemah Kitab Bulughul Maram tentang air 2 qullah, yaituHadits ke 5-8, semoga
bermanfaat.
Wassalam.