Air yang suci (Bab Air-air Hadits no 2 sampai 4)

Bulughul Maram. Membagikan terjemahan hadits Bulughul Maram (BM) dalam bahasa Indonesia.
Pada artikel ini diuraikan tentang air yang suci, dimulai dari hadits no 2-4. Berikut uraiannya.
٢. عَنْ اَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (اِنَّ الْمَاءَ طَهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ)
اَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ اَحْمَدُ
2. Dari Abi’ Sa’id al-Khudri ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW “Sesungguhnya air itu pembersih yang tidak bisa dinajiskan dia oleh apapun”
Dikeluarkan
Hadits itu oleh Tiga, dan dishahkan dia oleh Ahmad.
Haditsnya: Shah
Maksudnya: Semua macam air itu, asalnya adalah pembersih
Hukumnya: Sebagai ketentuan
٣. عَنْ اَبِيْ اُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللّهِ ص (اِنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ
شَيْءٌ اِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَطَعْمِهْ وَلَوْنِهِ) اَخْرَجَهُ ابْنُ
مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ اَبُوْ حَاتِمٍ
4. Dan bagi Baihaqi: “Air itu pembersih kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan sebab kemasukan najis padanya”.
Haditsnya: Boleh dipakai
Maksudnya: Air itu baru menjadi najis, kalau kejatuhan najis sehingga berubah baunya atau rasanya atau warnanya.
Hukumnya: Sebagai ketentuan.
KETERANGAN:
I.Menurut Al Quran surah Al Anfal ayat 11 dan Al Furqan ayat 48 bahwa air hujan itu sebagai pembersih.
II.Tirmidzi berkata: Hadits kedua itu hasan; dan dishahkan oleh Ibnu Ma’in dan Hazm dan Hakim.
III.Hadits kedua muthlaq atau tidak terbatas, yakni air pembersih yang didalam satu bejana, umpamanya tidak bisa najis walaupun dicampur dengan sebanyak-banyaknya kencing atau tahi umpamanya. Yang demikian ini tidak bisa jadi, bahkan perlu ada pembatasnya.
IV.Perkataan kecuali barang yang mengubah baunya dan rasanya dan warnanya di Hadits yang ke 3 itu maksudnya sama dengan Hadits yang ke 4, yaitu kecuali barang yang mengubah baunya atau rasanya atau warnanya, yakni kalimah itu dengan arti atau.
V.Kalimah pembersih di dalam Hadits ke 1, 2,4 itu adalah air yang boleh digunakan untuk wudlu, untuk mandi janabat, untuk menghilangkan najis.
Demikian terjemah Kitab Bulughul Maram tentang air yang suci yaitu Hadits no 2-4, semoga bermanfaat.
3.
Dari Abi Umamah al-Bahili ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW “Sesungguhnya
air itu tidak bisa dinajiskan dia oleh apapun kecuali barang yang mengubah
baunya dan rasanya dan warnanya”
Dikeluarkan
dia (Hadits itu) oleh Ibnu Majah dan dilemahkan hadits itu oleh Abu Hatim.
٤. وَلِلْبَيْحَقِيِّ (الْمَاءُ طَهُوْرٌ اِلَّا اِنْ تَغَيَّرَ
رِيْحُهْ اَوْطَعْمُهُ اَوْلَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيْهِ)
4. Dan bagi Baihaqi: “Air itu pembersih kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan sebab kemasukan najis padanya”.
Haditsnya: Boleh dipakai
Maksudnya: Air itu baru menjadi najis, kalau kejatuhan najis sehingga berubah baunya atau rasanya atau warnanya.
Hukumnya: Sebagai ketentuan.
KETERANGAN:
I.Menurut Al Quran surah Al Anfal ayat 11 dan Al Furqan ayat 48 bahwa air hujan itu sebagai pembersih.
II.Tirmidzi berkata: Hadits kedua itu hasan; dan dishahkan oleh Ibnu Ma’in dan Hazm dan Hakim.
III.Hadits kedua muthlaq atau tidak terbatas, yakni air pembersih yang didalam satu bejana, umpamanya tidak bisa najis walaupun dicampur dengan sebanyak-banyaknya kencing atau tahi umpamanya. Yang demikian ini tidak bisa jadi, bahkan perlu ada pembatasnya.
Hadits ke 3
dan ke 4 dapat dijadikan sebagai pembatasnya, walaupun lemah, karena Hadits
yang lemah bisa dipakai buat membatasi suatu arti yang sangat perlu kepada
pembatasan.
IV.Perkataan kecuali barang yang mengubah baunya dan rasanya dan warnanya di Hadits yang ke 3 itu maksudnya sama dengan Hadits yang ke 4, yaitu kecuali barang yang mengubah baunya atau rasanya atau warnanya, yakni kalimah itu dengan arti atau.
V.Kalimah pembersih di dalam Hadits ke 1, 2,4 itu adalah air yang boleh digunakan untuk wudlu, untuk mandi janabat, untuk menghilangkan najis.
Demikian terjemah Kitab Bulughul Maram tentang air yang suci yaitu Hadits no 2-4, semoga bermanfaat.