Lalat yang jatuh ke dalam minuman (Bab Air-air Hadits no 16-17)

١٦. عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (اِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ شَرَابِ اَحَدِكُمْ
فَلْيَغْمِسْهُ، ثُمَّ لْيَنْزِعْهُ، فَاِنَّ فِيْ اَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً،
وَفِى الْاَخَرِ شِفَاءً) اَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَاَبُوْدَاوُدَ، وَزَادَ
(وَاِنَّهُ يَتَّقِيْ بِجَنَاحِهِ الَّذِيْ فِيْهِ الدَّاءِ)
16. Dari Abi Hurairah. Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Apabila termasuk lalat di dalam minuman seseorang daripada kamu, maka hendaklah ia selamkan-dia, kemudian ia buang-dia, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di lainnya ada penawar”.
Dikeluarkan-dia
(Hadits itu) oleh Bukhari dan Abu Dawud dan ia tambah:”……… dan sesungguhnya
ia menjaga diri dengan sayapnya yang ada
padanya penyakit”.
Haditsnya: Shah
Maksudnya:
- Memerintah
menyelamkan lalat yang jatuh di dalam minuman, lalu membuangnya.
- Menunjukkan
bahwa lalat itu tidak najis.
Hukumnya:
-Wajib
- Suci
Keterangan:
-Lalat yang jatuh di air, menjaga diri dengan mendayungkan sayapnya yang beracun.
- Ada yang berkata: Dokter-dokter sudah periksa kedua sayapnya, tetapi tidak terdapat racun dan tidak ada penawarnya.
Kita Jawab:
Paling tajam teropong pembesar yang ada sekarang adalah 1 : 1000.000, yakni dengan teropong hama, sesuatu benda bisa dibesarkan penglihatan buat semiliun kali; dan tidak mustahil akan ada nanti teropong yang tajamnya beberapa kali dari yang sudah ada; dan tidak mustahil manusia akan dapatkan lain-lain alat yang bisa membuktikan kebenaran Hadits itu.
Dahulu, kita
tidak dapat memikirkan mengapa bekas jilatan anjing di air itu diperintahkan
kita mencucinya tujuh kali yang salah satunya dengan tanah, tetapi sekarang
orang-orang sudah dapat mengetahui adanya hama-hama (bakteri) yang terdapat
dalam air liur anjing itu.
Kita tidak
boleh bersombong dengan alat-alat dan perabot-perabot yang ada di masa kini;
kita perlu ingat, bahwa di beberapa puluh tahun yang lalu, sebagian
dari-padanya belum ada.

١٧. عَنْ اَبِيْ وَاقِدٍ اللَّيْشِيِّ قَالَ:
قَالَ النَّبِيِّ ص (مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ – وَهِيَ حَيَّةٌ – فَهُوَ مَيِّةٌ)
اَخْرَجَهُ اَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَحَسَّنَهُ، وَاللَّفْظُ لَهُ
17. Dari Abi Waqid al-Laitsi. Ia berkata: Telah bersabda Nabi SAW: “Suatu yang dipotong dari binatang, padahal ia masih hidup, maka ia itu bangkai”.
Dikeluarkan-dia
(Hadits itu) oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan ia hasankan-dia, tetapi lafazh
itu baginya.
Haditsnya: Shah
Maksudnya:
-Sesuatu yang
dipotong dari binatang yang hidup adalah bangkai
- Bangkai itu
najis
Hukumnya:
-Haram
-Hukum
sebenarnya tidak najis.
Keterangan:
Sesuatu bagian anggota atau daging yang dipisahkan dari seekor binatang yang masih hidup itu, dipandang sebagai bangkai.
Demkianlah terjemahan Kitab Bulughul Maram, Kitab Thaharah Bab Air-air, semoga bermanfaat.
Wassalam