Jilatan anjing (Bab Air-air Hadits No 12-13)

١٢ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللّٰهِ ص (طُهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ
يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّةٍ، اُوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ) اَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
وَفِيْ لَفْظٍ لَهُ (فَلْيُرِقْهُ)، وَلِلتِّرْمِذِيِّ (اُخْرَاهُنَّ اَوْ
اُوْلَاهُنَّ)
Dari Abi
Hurairah ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Bersihnya bejana seseorang
daripada kamu, apabila (airnya) dijilat oleh anjing, ialah bahwa ia cuci 7
kali, yang pertamanya (dicampur) dengan tanah.
Dikeluarkan
Hadits itu oleh Muslim, dan pada satu lafazh baginya:”……… hendaklah ia buang
air itu”, dan bagi Tirmidzi:”……… yang akhirnya atau yang awalnya (dicampur
tanah)
Keterangan:
Ringkasnya,
apabila anjing menjilat air di dalam bejana kita, hendaklah kita buang airnya
dan kita cuci bejana itu 7 kali, yang pertamanya atau yang akhirnya dicampur
tanah; tetapi riwayat campur tanah di kali yang pertama lebih kuat.
Di dalam
Hadits itu Rasulullah SAW sebut “walagha”, artinya: menjilat air, yakni minum dengan
menjilat seperti kucing. Anjing, harimau, serigala dan yang sebangsanya; dan
tidak dipakai “walagha” jika tidak di air atau barang cair.
Dari itu
tidak ada kewajiban mencuci barang-barang kering yang dijilat oleh anjing,
karena jilat di barang-barang kering, di dalam bahasa Arab disebut “lahatsa”
bukan “walagha”.
Kalau anjing
menjilat barang-barang pekat (kental) dan makanan, maka hendaklah kita buang
bekas jilatan itu.
Haditsnya:
Shah
Maksudnya:
-Memerintah
membuang barang cair di bejana yang dijilat anjing
-Memerintah
mencuci bejana itu 7 kali, cucian yang pertama atau yang terakhir dicampur
dengan tanah.
Hukumnya:
Wajib
١٣ عَنْ اَبِيْ قَتَادَةَ، اَنَّ رَسُوْلَ
اللّٰهِ ص قَالَ فِى الْهِرَّةِ اِنَّهَا
لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، اِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِيِنَ عَلَيْكُمْ اَخْرَجَهُ
الْاَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ
13.
Dari Abi Qatadah, bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda tentang kucing: “Bahwasannya
ia tidak najis; hanya ia sebagian daripada mahluk-mahluk yang mengelilingi kamu”.
Dikeluarkan
Hadits itu oleh Empat, dan dishahkan Hadits itu oleh Tirmidzi dan Ibnu
Khuzaimah.
Haditsnya:
Shah
Maksudnya:
Menunjukkan bahwa kucing dan jilatannya tidak najis
Hukumnya:
Suci
Demikianlah
terjemahan Hadits no 12-13 dari Kitab Bulughul Maram, Kitab Thaharah Bab
Air-air, semoga bermanfaat.
Wassalam.