Air Liur Unta dan Air Mani (Hadits no 29-32)

٢٩. عَنْ عَمْرِوبْنِ خَارِجَةَ قَالَ:
خَطَبَنَا النَّبِيُّ ص بِمِنً، وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ، وَلُعَابُهَا يَسِيْلُ
عَلَى كَتِفِيْ اَخْرَجَهُ اَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ
29.
Dari ‘Amr bin Kharijah. Ia berkata: Nabi SAW pernah berkhutbah kepada kami di
Mina dalam keadaan ia (duduk) di atas kendaraannya, sedang air liur (unta)-nya
meleleh atas bahu saya. Dikeluarkan-dia (Hadits itu) oleh Ahmad dan Tirmidzi,
dan ia shahkan-dia.
Haditsnya:
Shah.
Maksudnya:
Air liur binatang ternak tidak najis.
Hukumnya:
Suci.
Keterangan:
- Pembawa
riwayat ini hendak menunjukkan, bahwa air liur binatang ternak tidak najis.
- Walaupun
tidak ada riwayat ini, tidak dapat kita katakana liur binatang itu najis,
karena tidak ada keterangan yang menajiskannya.

٣٠. عَنْ عَاﺋِشَةَ قَالَتْ:
كَانَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص يُغْسِلُ الْمَنِيَّ، ثُمَّ يَخْرُجُ اِلَى الصَّلَاةِ
فِيْ ذٰلِكَ الثَّوْبِ، وَاَنَا اَنْظُرُ اِلَى اَثَرِ الْغُسْلِ مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
30.
Dari ‘Aisyah RA. Ia berkata: Adalah Rasulullah SAW mencuci mani, kemudian ia
keluar untuk shalat dengan (memakai) kain itu, sedang saya melihat bekas cuci
itu. Muttafaq ‘alaih (Hadits disepakati atasnya oleh Bukhari-Muslim).
٣١. وَلِمُسْلِمٍ: لَقَدْ كُنْتُ اَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلُ اللّٰهِ
ص فَرْكًا فَيُصَلِّيْ فِيْهِ
Dan bagi
Muslim (‘Aisyah RA berkata): Sesungguhnya saya pernah gosok dia (mani)
sungguh-sungguh dari kain Rasulullah SAW, lalu shalat dengan (memakai)nya.
٣٢. وَ فِيْ لَفْظٍ لَهُ: لَقَدْ كُنْتُ اَحُكُّهُ يَابِسًا
بِظُفْرِيْ مِنْ ثَوْبِهِ
32.
Dan pada satu lafazh lain baginya: Sesungguhnya saya pernah kikis (mani) itu,
di dalam keadaan dia kering,dengan kuku saya dari kainnya.
Hadits 30-32
Haditsnya:
Shah.
Maksudnya:
Mani tidak najis.
Hukumnya:
Suci
Keterangan:
- Kalau mani
itu najis, niscaya ‘Aisyah RA cuci dia, tidak gosok, kikis atau kerik dia dari
kain sesudah ia kering.
- Rasulullah
SAW cuci kain yang kena mani itu tidak berarti mani itu najis, karena sering
juga orang cuci kain yang kena ludah atau ingus.
Demikianlah
terjemah Hadits no 29-32 dari kitab Bulughul Maram, Kitab Thaharah, Bab
Menghilangkan Najis dan Keterangannya.
Semoga
bermanfaat.
Wassalam.