Qa'idah-Qa'idah Ushul Fiqiih
QA’IDAH artinya patokan atau peraturan.
Menurut istilah ini, maka hukum Agama yang sudah
tegas-tegas ada dalam Al Quran dan Hadits-hadits, tidak dinamakan Fiqih.
USHUL artinya pokok-pokok.
FIQIH menurut bahasa artinya kepandaian, faham
dsb.
FIQIH menurut istilah ahli Ushul Fiqih adalah
“Mengetahui hukum-hukum Agama dengan jalan ijtihad (pemeriksaan yang
sungguh-sungguh, bukan ikut-ikutan atau taqlid)”.

Umpamanya: wajib puasa, wajib shalat, haram riba,
haram arak: ini semua tidak dinamakan Fiqih, karena dalil-dalil yang mewajibkan
dan yang mengharamkannya itu sudah tegas dalam Al Quran atau Hadits.
Tetapi ketika membicarakan umpama masalah
“wajibkah atau tidak membedah (operasi) seorang ibu yang baru meninggal, sedang
dalam kandungannya ada anak…..”, baru disebut masalah Fiqih, karena keterangan
Agama yang sarih (tegas-tegas) dalam soal ini tidak ada, sehingga menyebabkan
kita harus berijtihad mendudukkan hukumnya.
Jadi QA’IDAH-QA’IDAH USHUL FIQIH itu, adalah:
“Qa’idah bagi pokok-pokok untuk mengetahui hukum Agama (yaitu wajib, sunnat,
makruh, haram dan mubah) dari dalil Al Quran dan atau Hadits.
Maka untuk menetapkan sesuatu perintah atau
larangan Agama, atau untuk mendudukkan sesuatu maksud ayat Al Quran dan Hadits
Nabi Saw, perlu kita mengetahui beberapa Qa’idah; diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Dari hal : Amar
2. Dari hal : Nahi
3. Dari hal : ‘Am
4. Dari hal : Khash
5. Dari hal : Muthlaq
6. Dari hal : Muqaiyad
7. Dari hal : Mujmal
8. Dari hal : Bayan
9. Dari hal : Nasikh-Mansukh
10.Dari hal : Fi’il Nabi Saw
11.Dari hal : Qaul Nabi Saw
12.Dari hal : Taqrir Nabi Saw
13.Dari hal : Beberapa perkataan
14.Dari hal : Zhahir dan Ta’wil
15.Dari hal : Manthuq dan Mafhum
16.Dari hal : Is-tid-lal
Tiap-tiap suatu dari 16 macam tersebut, mempunyai
beberapa qa’idah sebagaimana yang akan diterangkan.
Sesudah itu, kami iringi dengan beberapa qa’idah
yang disebut QA’IDAH FIQHIYAH, lalu fashal JAMA’, TARJIH dan sebuah contoh cara
mengeluarkan hukum.
Semua yang akan dibentangkan, kami pilih yang
acapkali terpakai dalam masalah-masalah Agama kita.
Wassalam